Berikut
alur registrasi mahasiswa VOKASI :
- Membayar
SPP di bank KCP UB atau bank yang menjalin kerjasama dengan UB
- Ke
Kantor Bag. Keuangan Vokasi menemui Bpk. Rahmad untuk melakukan validasi
pembayaran (membawa KTM dan bukti pembayaran asli)
- Ke
Kantor Bag. Akademik menemui Bpk. Jarot untuk registrasi ulang dan hot
stamp
- Print
out KRS dan KHS semester genap dan ditandatangani dosen asuh
masing-masing. Mahasiswa semester 5 yang akan menempuh semester 6 tetap
harus daftar ulang dan memprogram Kartu Rencana Skripsi untuk Ujian OJT
dan Tugas Akhir/ Skripsi
- Bagi
yang tidak bisa datang ke kantor vokasi karena alasan yang bisa diterima
(sakit parah, OJT di luar kota) bisa diwakilkan dengan membuat surat kuasa
yang ditandatangani bermaterai 6000, KTM asli dan bukti pembayaran asli
- Apabila
ada pertanyaan hubungi Sek. KBK Perpajakan Vokasi UB a/n Eka
(085735878151)
* Bagi
yang tidak daftar ulang, meskipun sudah membayar SPP tidak akan tercantum
sebagai mahasiswa aktif vokasi UB
Untuk informasi, ketentuan dan sanksi lebih lanjut bisa dilihat di bawah ini :
Untuk informasi, ketentuan dan sanksi lebih lanjut bisa dilihat di bawah ini :
PENGUMUMAN
Nomor : 6241/UN10/AK/2013
Tentang :
REGISTRASI ADMINISTRASI MAHASISWA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
SEMESTER GENAPTAHUN AKADEMIK 2013/2014
PROGRAM STRATA SATU ( S-1) , PROGRAM DIPLOMA (VOKASI),
PROGRAM PASCASARJANA DAN SPESIALIS 1
Diumumkan kepada seluruh mahasiswa Universitas Brawijaya untuk melakukan registrasi semester Genap tahun akademik 2013/2014 dengan ketentuan sebagai berikut :
I. Registrasi Administrasi.
- Tempat dan Tanggal :
- Tempat
pembayaran: BANK MANDIRI, MANDIRI SYARIAH, BTN, BRI, BNI dan ATM BCA
Seluruh Indonesia
- Tanggal
Pembayaran: 27 Januari s/d 7 Pebruari 2014
- Hari
/Waktu: Senin – Jum’at / Pukul : 07.30 s/d 15.00 WIB. ( Hari
Sabtu libur, tidak melayani pembayaran )
Untuk mahasiswa angkatan tahun
2013 yang telah membayar UKT penuh 1 (satu) tahun, langsung Registrasi Akademik
di Fakultas masing-masing, untuk yang belum membayar UKT penuh 1 (satu) tahun,
harus melunasi kekurangannya.
- Syarat-syarat :
- Menunjukkan
kartu mahasiswa.
- Bagi
mahasiswa yang semester sebelumnya tidak daftar ulang, harus menyerahkan
surat aktif kuliah kembali dari Rektor, dan bagi mahasiswa
yang terminal menyerahkan foto kopi Surat Ijin
Terminal dan diserahkan ke Bagian Anggaran Kantor Pusat UB untuk membuka
blokir.
Catatan
:
- Daftar
ulang diluar jadwal tidak dilayani.
- Tidak
melayani transfer di luar BANK MANDIRI, MANDIRI SYARIAH, BTN, BRI, BNI dan
ATM BCA Seluruh Indonesia
II. Registrasi Akademik
Tanggal Registrasi : 27 Januari s/d 7 Pebruari 2014
a. S-1 dan Program Vokasi : Lihat Website http://www.ub.ac.id
b. Program Pascasarjana & Spesialis I : Lihat pengumuman jadwal yang dikeluarkan oleh Program/Fakultas penyelenggara Pascasarjana
III. Sanksi bila tidak melakukan Registrasi Administrasi :
- Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi administrasi pada
semester Genap 2013/2014 dinyatakan tidak terdaftar sebagai mahasiswa
Universitas Brawijaya dan tidak diperkenankan melakukan kegiatan
akademik dan kemahasiswaan pada semester tersebut.
- Bagi Mahasiswa yang telah melakukan registrasi administrasi
(membayar SPP) tetapi ternyata secara akademik tidak memenuhi persyaratan
untuk melanjutkan studinya, maka biaya SPP yang dibayarkan pada semester
Genap 2013/2014 akan dikembalikan.
- Mahasiswa yang terlambat atau tidak melaksanakan registrasi
administrasi dapat mengajukan permohonan cuti akademik kepada
Rektor, selambat - lambatnya tanggal 7 Maret 2014 diterima
Bagian Umum / Tata Usaha Rektorat UB Lantai 1.
- Mahasiswa Universitas Brawijaya yang tidak terdaftar
lebih dari 2 (dua) semester kumulatif, dianggap mengundurkan diri
sebagai mahasiswa Universitas Brawijaya
IV. Lain - lain :
- Permohonan
cuti akademik yang diajukan setelah batas akhir pengajuan cuti akademik
atau setelah tanggal 7 Maret 2014, jika disetujui, tetap diwajibkan
membayar SPP.
- Kwitansi pembayaran SPP bukan merupakan bukti terdaftar
sebagai mahasiswa.
- Mahasiswa yang telah membayar SPP tetapi tidak melakukan
registrasi akademik, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak terdaftar
sebagai mahasiswa Universitas Brawijaya.
- Bagi
mahasiswa angkatan tahun akademik 2008/2009 dan sesudahnya, sesuai dengan
Buku Pedoman Pendidikan UB dikenakan SPP Progresif apabila :
- Mahasiswa
Program Vokasi/Diploma yang melampaui masa studi tiga tahun, maka
besarnya SPP (100+15)% pada tahun keempat dan (100+30)% pada tahun
kelima.
- Mahasiswa
Program Sarjana yang melampaui masa studi empat tahun, maka besarnya SPP
(100+15)% pada tahun kelima, (100+30)% pada tahun keenam dan (100+45)%
pada tahun ketujuh.
- Mahasiswa
Alih Program yang melampaui masa studi tiga tahun, maka besarnya SPP
(100+30)% pada tahun keempat
- Mahasiswa
Program Magister mulai angkatan tahun 2013/2014 dan sesudahnya dikenakan
SPP Progresip, jika melampaui masa studi 2 (dua) tahun, maka besarnya SPP
(100+15)% pada tahun ketiga dan pada tahun keempat (100+30)%
- Mahasiswa
Program Doktor mulai angkatan tahun 2013/2014 dan sesudahnya,
dikenakan SPP Progresip jika melampaui masa studi 3 (tiga)
tahun, maka besarnya SPP (100+15)% pada tahun keempat dan pada tahun
kelima (100+30)%
- Mahasiswa
yang pada saat registrasi administrasi tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda
Mahasiswa semester sebelumnya karena hilang dan lain-lain, harus mengurus
penggantian Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dengan prosedur yang telah
ditetapkan.
- Pelaksanaan
registrasi akademik ( pengisian KRS ) diatur oleh Fakultas/Program
masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar