Subhanallah. Puji syukur kepada Allah tak henti aku panjatkan saat aku berhasil menyelesaikan SPJ ini. Surat petanggungjwaban dengan dasar pengenaan pajak ini benar-benar membuatku resah. Tapi aku bersyukur. Sangat bersyukur karena pengalaman merupakan guru terbaik.
Tahun ini memang berbeda dari tahun kemarin. Selama 3 tahun aku menjabat organisasi, baru kali ini aku merasakan kesulitan dalam membolak-balikkan angka pertanggungjawaban pada proposal. Finally, akhir tahun ini kurasakan hal serupa seperti tahun sebelumnya, namun dengan orang yang berbeda. Beruntunglah Allah menempatkanku bekerja pada Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan kini aku juga menjadi sekertaris kaprodi D3 Perpajakan Vokasi UB. Sehingga bukan menjadi masalah besar bagiku terkait perhitungan pajak dengan permainan angka. Namun mentalku yang seolah terkoyak. Dana organisasi yang harus di-markup. Satu sisi aku harus mengikuti kemauan teman-teman. Disisi lain, hatiku berkata “jangan”. Entahlah, Allah ridho atau tidak. Ini berkah atau musibah, siapa yang akan tahu.
Bagi yang merasa aktivis, silakan dikaji. Misalnya pengajuan proposal pendanaan didanai sebesar sepuluh juta. Pengeluaran hanya terpakai lima juta. Diakhir event/ kepengurusan, uang sepuluh juta tadi harus dipertanggungjawabkan. Cara-cara kurang baikpun dilakukan agar uang sepuluh juta bisa habis, seperti mulai meminta nota kosong berstempel kepada pihak terkait, me-mark up pengeluaran, memalsu tandatangan bermaterai, memecah angka untuk meminimalisir pajak, dan masih banyak cara lagi agar sisa uang tidak dikembalikan kepada pihak yang mendanai. Ternyata, tak hanya satu organisasi yang melakukan ini. Setelah mencoba bercakap, hampir beberapa organisasi melakuakan hal serupa
Aku terlalu takut untuk mengkaji hal ini sebenarnya. Namun seperti biasa, keinginanku menulis lebih kuat dari ketakutanku. Wallahu a’lam. Salam sayang untuk semua pihak yang membersamaiku sampai akhir kepengurusan ini. 23/12/2013 (Eka)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar