Catatan 'World' kali ini akan membahas tentang hukum meminjam barang orang lain tanpa izin, meskipun dikembalikan. Izin lho ya, bukan pemberitahuan. Misalnya, "Dik, aku tadi pinjem gelasmu", sedangkan gelasnya udah dipakai duluan. Nah lhoh. Yuk sama-sama kita belajar. Pun dengan saya.
Well, itu namanya 'ghashab'.
Secara harfiah, ghashab adalah mengambil sesuatu secara paksa dengan terang-terangan. Sedangkan secara istilah, ulama bermacam-macam mendefinisikannya. Mazhab Hanafi mendefinisikan ghashab sebagai mengambil harta orang lain yang halal tanpa izin sehingga barang itu berpindah tangan. Mazhab Maliki mendefinisikan ghashab sebagai mengambil harta orang lain secara paksa dan sengaja, tetapi tidak dalam arti merampok. Sementara mazhab Syafii dan Hanbali memaknai ghashab sebagai penguasaan terhadap harta orang lain secara sewenang-wenang atau secara paksa tanpa hak. Secara “terang-terangan” menunjukkan perbedaan ghashab dengan mencuri. Mencuri dalam arti ghashab tidak hanya barang tapi juga manfaat barangnya, termasuk di dalamnya meminta dan meminjam tanpa izin pemilik aslinya, sekalipun dikembalikan. Padahal didalam Islam sendiri di anjurkan untuk selalu meminta izin kepada yang punya barang ketika hendak meminjam dan memakainya kecuali kalau kita dipinjami.
Didalam sebuah riwayat dikatakan bahwa ada sebagian dari ummat Rasulullah SAW yang dibangkitkan oleh Allah dari Alam Kubur ketika hari kiamat dengan tangan terbelenggu ke bawah lalu salah satu sahabat bertanya "Siapa mereka Ya Rasulullah?" kemudian Nabi menjawab : mereka adalah orang yang suka melakukan ghashab yaitu orang yang meminjam dan memakai barang milik orang lain tanpa seizin yang memiliki barang."
Mungkin bagi yang meminjam barang agak tenang-tenang saja padahal menurut hadits diatas orang-orang seperti itu ketika hari kiamat akan dibangkitkan oleh Allah dengan tangan terbelenggu ke bawah. Na'udzubillahi Mindzaalik. Maka akan lebih baik bila ingin meminjam dan memakai barang milik orang lain meminta izin dulu pada pemiliknya.
Bila dari permintaan izin yang diajukan si pemilik barang tidak memperbolehkan barangnya untuk dipinjam maka bukan berarti itu pelit, mungkin dia masih butuh.
Boleh saja kita meminjam dan memakai barang milik orang lain tapi dengan catatan harus meminta izin dulu pada yang punya barang dan bukan dengan jalan asal pakai, apalagi tidak dipulangkan atau dikembalikan. Bila masa pinjam sudah selesai pulangkan atau kembalikan barang pinjaman tersebut kepada yang punya barang karena siapa tahu dia juga membutuhkan.
Ada sebuah kisah bagus nih tentang sahabat Rasulullah SAW, Tsabit bin Ibrahim. Gini ceritanya, Seorang lelaki yang sholeh bernama Tsabit bin Ibrahim sedang berjalan di pinggiran kota Kufah. Tiba-tiba dia melihat Sebuah apel jatuh keluar pagar sebuah kebun buah-buahan.
Melihat apel yang merah ranum itu tergeletak di tanah membuat air liur Tsabit terbit, apalagi di hari yang panas dan tengah kehausan. Maka tanpa berfikir panjang dipungut dan dimakanlah buah apel yang lezat itu, akan tetapi baru setengahnya di makan dia teringat bahwa buah itu bukan miliknya dan dia belum mendapat izin pemiliknya.
Maka ia segera pergi kedalam kebun buah-buahan itu hendak menemui pemiliknya agar meninta dihalalkan buah yang telah dimakannya. Di kebun itu ia bertemu dengan seorang lelaki.
Maka langsung saja dia berkata, "Aku sudah makan setengah dari buah apel ini. Aku berharap anda menghalalkannya".
Orang itu menjawab, "Aku bukan pemilik kebun ini. Aku Khadamnya yang ditugaskan menjaga dan mengurus kebunnya".
Dengan nada menyesal Tsabit bin Ibrahim bertanya lagi, "Dimana rumah pemiliknya? Aku akan menemuinya dan minta agar dihalalkannya apel yang telah ku makan ini."
Pengurus kebun itu memberitahukan, "Apabila engkau ingin pergi kesana maka engkau harus menempuh perjalan sehari semalam".
Tsabit bin Ibrahim bertekad akan pergi menemui si pemilik kebun itu. Katanya kepada orang tua itu, "Tidak mengapa. Aku akan tetap pergi menemuinya, meskipun rumahnya jauh. Aku telah memakan apel yang tidak halal bagiku karena tanpa izin pemiliknya. Bukankah Rasulullah s.a.w. sudah memperingatkan kita melalui sabdanya: "Siapa yang tubuhnya tumbuh dari yang haram, maka ia lebih layak menjadi umpan api neraka"
Tsabit bin Ibrahim pergi juga ke rumah pemilik kebun itu, dan setiba di sana dia langsung mengetuk pintu. Setelah si pemilik rumah membukakan pintu, Tsabit langsung memberi salam dengan sopan, seraya berkata,
"Wahai tuan yang pemurah, saya sudah terlanjur makan setengah dari buah apel tuan yang jatuh ke luar kebun tuan. Karena itu maukah tuan menghalalkan apa yang sudah ku makan itu?"
Lelaki tua yang ada dihadapan Tsabit mengamatinya dengan cermat. Lalu dia berkata tiba-tiba, "Tidak, aku tidak boleh menghalalkannya kecuali dengan satu syarat."
Tsabit bin Ibrahim merasa khawatir dengan syarat itu kerana takut ia tidak dapat memenuhinya.
Maka segera ia bertanya, "Apa syarat itu tuan?" Orang itu menjawab, "Engkau harus mengawini putriku !"
Tsabit bin Ibrahim tidak memahami apa maksud dan tujuan lelaki itu, maka dia berkata, "Apakah karena hanya aku makan setengah buah apelmu yang keluar dari kebunmu, aku harus mengawini putrimu?"
Tetapi pemilik kebun itu tidak mempedulikan pertanyaan Tsabit bin Ibrahim. Ia malah menambahkan, katanya,
"Sebelum pernikahan dimulai engkau harus tahu dulu kekurangan-kekurangan putriku itu. Dia seorang yang buta, bisu, dan tuli. Lebih dari itu ia juga seorang yang lumpuh!"
Tsabit bin Ibrahim amat terkejut dengan keterangan si pemilik kebun. Dia berfikir dalam hatinya, apakah perempuan seperti itu patut dia persunting sebagai isteri gara-gara setengah buah apel yang tidak dihalalkan kepadanya?
Kemudian pemilik kebun itu menyatakan lagi, "Selain syarat itu aku tidak akan menghalalkan apa yang telah kau makan !"
Namun Tsabit bin Ibrahim kemudian menjawab dengan mantap,
"Aku akan menerima pinangannya dan perkawinanya. Aku telah bertekad akan mengadakan transaksi dengan Allah Rabbul 'alamin. Untuk itu aku akan memenuhi kewajiban-kewajiban dan hak-hakku kepadanya karena aku amat berharap Allah selalu meridhaiku dan mudah-mudahan aku dapat meningkatkan kebaikan-kebaikanku di sisi Allah Ta'ala".
Maka pernikahan pun dilaksanakan. Pemilik kebun itu menghadirkan dua saksi yang akan menyaksikan akad nikah mereka. Sesudah perkahwinan selesai, Tsabit dipersilahkan masuk menemui isterinya.
Sewaktu Tsabit hendak masuk kamar pengantin, dia berfikir akan tetap mengucapkan salam walaupun isterinya tuli dan bisu, kerana bukankah malaikat Allah yang berkeliaran dalam rumahnya tentu tidak tuli dan bisu juga. Maka iapun mengucapkan salam, "Assalamu"alaikum..."
Tak disangka sama sekali wanita yang ada dihadapannya dan kini resmi jadi isterinya itu menjawab salamnya dengan baik. Ketika Tsabit masuk hendak menghampiri wanita itu, dia mengulurkan tangan untuk menyambut tangannya. Sekali lagi Tsabit terkejut karena wanita yang kini menjadi isterinya itu menyambut uluran tangannya.
Tsabit sempat terhentak menyaksikan kenyataan ini. "Kata ayahnya dia wanita tuli dan bisu tetapi ternyata dia menyambut salamnya dengan baik. Jika demikian berarti wanita yang ada dihadapanku ini dapat mendengar dan tidak bisu. Ayahnya juga mengatakan bahwa dia buta dan lumpuh tetapi ternyata dia menyambut kedatanganku dengan ramah dan mengulurkan tangan dengan mesra pula", Kata Tsabit bin Ibrahim dalam hatinya.
Tsabit bin Ibrahim berfikir, mengapa ayah mertuaya menyampaikan berita-berita yang bertentangan dengan yang sebenarnya ?
Setelah Tsabit bin Ibrahim duduk di samping isterinya, dia bertanya, "Ayahmu mengatakan kepadaku bahwa engkau buta. Mengapa?"
Wanita itu kemudian berkata, "Ayahku benar, karena aku tidak pernah melihat apa-apa yang diharamkan Allah".
Tsabit bin Ibrahim bertanya lagi, "Ayahmu juga mengatakan bahwa engkau tuli, mengapa?"
Wanita itu menjawab, "Ayahku benar, karena aku tidak pernah mau mendengar berita dan cerita orang yang tidak membuat ridha Allah.
"Ayahku juga mengatakan kepadamu bahwa aku bisu dan lumpuh, bukan?" Tanya wanita itu kepadaTsabit bin Ibrahim yang kini sah menjadi suaminya.
Tsabit bin Ibrahim mengangguk perlahan mengiyakan pertanyaan isterinya. Selanjutnya wanita itu berkata,
"aku dikatakan bisu karena dalam banyak hal aku hanya menggunakan lidahku untuk menyebut asma Allah Ta'ala saja. Aku juga dikatakan lumpuh kerana kakiku tidak pernah pergi ke tempat-tempat yang boleh menimbulkan kegusaran Allah Ta'ala".
Tsabit bin Ibrahim amat bahagia mendapatkan isteri yang ternyata amat soleh dan wanita yang memelihara dirinya.
Dengan bangga ia berkata tentang isterinya, "Ketika kulihat wajahnya... Subhanallah, dia bagaikan bulan purnama di malam yang gelap".
Tsabit bin Ibrahim dan isterinya yang salihah dan cantik itu hidup rukun dan berbahagia. Tidak lama kemudian mereka dikaruniai seorang putra yang ilmunya memancarkan hikmah ke seluruh penjuru dunia, Beliau adalah Al Imam Abu Hanifah An Nu'man bin Tsabit. 18/11/2013 (Eka)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar